haris

Minggu, 31 Januari 2021

Certified Industrial Relations Professional CIRP & HR RISK MANAGEMENT (JAKARTA)

 

Certified Industrial Relations Professional CIRP & HR RISK MANAGEMENT (JAKARTA) 18 - 19 Februari 2021

(Sertifikasi Praktisi Hubungan Industrial)

HOTEL FAVE LTC GLODOK JAKARTA 
  Kamis - Jumat , 18 - 19  Februari 2021 




PT Ecolab Internasional Indonesia
 


PT Saptaindra Sejati & Indika Multi Media

PT Danone Group (Aqua Golden Missisipi) dan Mekarta
Public Workshop: PT Coca Cola Amatil



 MENGAJAR  UNION GROUP PT FISKAR INTERNATIONAL

 
MATERI BERDASARKAN YANG DIANJURKAN ILO, APINDO, DEPNAKER, LAWYER
HUBUNGAN INDUSTRIAL & BEST PRACTICE (sudah dimodifikasi berdasarkan best practice di Indonesia). Bagaimana dengan situasi bisnis terkait COVID - 19, bagaimana peran HR lebih asertif dan membangun, HR harus sebagai katalisator dan pelaku konsultatif internal-HR RISK MANAGEMENT?
 
LATAR BELAKANG
 

Perkembangan Hubungan Industrial dewasa ini banyak tantangannya. Perubahan keadaan karena globalisasi, reformasi yang meliputi kebebasan berserikat, pelaksanaan HAM, supremasi hukum,  perubahan peraturan perundang-udangan, otonomi daerah, penerapan standar ketenagakerjaan internasional, infra struktur dan iklim investasi, ikut mengubah pola hubungan industrial, khususnya perubahan perilaku dan sikap yang menyangkut banyak aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, politik dan upaya peningkatan kesejahteraan.
Menghadapi kenyataan ini, para praktisi Hubungan Industrial dituntut untuk lebih sinergis dan cepat beradaptasi dengan kondisi nasional dan lingkungan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yangberlaku, untuk menciptakan adanya Hubungan Industrial yang kondusif untuk peningkatan produktivitas perusahaan.


Pandemi COVID-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit koronavirus 2019 (COVID-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus sindrom pernapasan akut berat 2 (SARS-CoV-2). Kasus positif COVID-19 di Indonesia pertama kali dideteksi pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. Pada tanggal 9 April, pandemi sudah menyebar ke 34 provinsi dengan DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah sebagai provinsi paling terpapar virus corona di Indonesia.

Sampai tanggal 31 Januari 2021, Indonesia telah melaporkan 1.078.314 kasus positif menempati peringkat pertama terbanyak di Asia Tenggara. Dalam hal angka kematian, Indonesia menempati peringkat ketiga terbanyak di Asia dengan 29.998 kematian. Namun, angka kematian diperkirakan jauh lebih tinggi dari data yang dilaporkan lantaran tidak dihitungnya kasus kematian dengan gejala COVID-19 akut yang belum dikonfirmasi atau dites. Sementara itu, diumumkan 873.221 orang telah sembuh, menyisakan 175.095 kasus yang sedang dirawat
 
Dampak Covid 19, menyebabkan banyak perusahaan kesulitan menjalankan bisnisnya juga pembiayaan usahanya termasuk pengupahan para pekerja, bagaimana dengan perusahaan yang akan mem-PHK karyawannya bagaimana aturan UU No 11 2021 (UU Cipta Kerja) & UU 13 2003 dilaksanakan, bagaimana praktisi IR menyikapinya. Bagaimana dengan PSAK 24 yang megarahkan pengusaha mengalokasikan dananya untu kesiapan PHK dan pencatatan di laporan keuangannya. Apa implikasinya? Bagaimana bila melakukan restrukturisasi organisasi & bisnis? dan bagaimana melakukan PHK yang sesuai dengan UU No 11 2021 / UU Cipta Kerja & UU 13 2003? Apakah PHK karena force majeur disebabkan COVID 19 disahkan oleh pengadilan ? Bagaimana dengan dasar alasan PHK nya dan proses PHK nya serta keputusan final PHK nya?
  
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020 serta ditandatangani Presiden Jokowi di tanggal 2 November 2020. Ditentang oleh SP/ SB, Mahasiswa dan Gerakan Masyarakat SipilDapat dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi oleh kelompok masyarakat. Menunggu peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ini dalam bentuk PP Peraturan Pemerintah yang dalam penetapannya diperkirakan dalam 3 bulan sejak diundangkan tanggal 2 November 2020 lalu yaitu sekitar tanggal 2 Februari 2021.  Pengesahaannya oleh Presiden RI diperkirakan tanggal 1 Februari 2021 Senin. Pasal - pasal UU 13 2003 sepanjang tidak diubah dalam UU 11 2020 tetap berlaku.

Peraturan Pemerintah terkait kluster ketenagakerjaan antara lain menyangkut hal TKA Tenaga Kerja Asing, Hubungan kerja dan PHK, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Upah (kompensasi), dan JKP Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
 
 



Bertolak dari masalah tersebut diatas barulah disadari bahwa fungsi Industrial Relation sungguh sangat strategis dalam menciptakan iklim kerja yang  aman dan berkelanjutan yang pada akhirnya membuahkan iklim kerja yang kondusif. Dengan hubungan yang harmonis setiap kebijakan manajemen mendapat dukungan dari seluruh karyawan dan pada gilirannya keberadaan perusahaan dapat tetap bertahan dan bahkan berkembang maju.
Workshop ini disajikan secara rinci pengetahuan dan praktek IR  yang dibagi kedalam 3 (tiga) ranah, yaitu ranah peningkatan kerjasama dalam rangka membangun kesamaan padangan dan tujuan antara perusahaan dengan pekerja serta pemangku kepentingan lainnya serta bagaimana bila sebuah perusahaan dipaksa oleh keadaan VUCA Volatile Uncertainty Complexity and Ambiguity yang menuntut CEO untuk melakukan program yang tidak popular yaitu implementasi OD program, perusahaan diperhadapkan untuk melaksanakan PHK yang tidak menimbulkan konflik. Bagaimana sebaiknya dilakukan.
  
Apabila terjadi konflik atau adanya ketidaksesuaian antara pengusaha dan  pekerjanya, maka ada 4 kemungkinan penyelesaiannya saat itu :
1. Avoid (I lose you lose}
2. Accomodate (I lose you win)
3. Compete (I  win you lose)
4. Compromise ( I win partly you win partly)
5. Collaborate ( I win you win).
Apapun yang kita lakukan pada akhirnya semua akan menimbulkan  kerugian bagi kedua belah pihak..



Terkait dengan hal di atas , maka pokok-pokok yang akan dibahas antara lain konsep dasar kerjasama pekerja dan management, perbedaan kerjasama dengan perundingan bersama, Kemudian bagaimana memulai dan mengelola dan melakukan monitoringnya. kemudian disampaikan pula pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang mutlak mendapat perhatian pula, dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang terkait 


Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia baik itu Pekerja/Buruh, Pengusaha maupun unsur pemerintah dalam hal ini pegawai Depnakertrans harus diakui masih jauh dari harapan. Sosialisasi yang relatif minim dan kesadaran untuk memahami yang masih rendah sering dijadikan kambing hitam atas kondisi tersebut.  Kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu perusahaan banyak yang dibuat atas pertimbangan "Bagaimana Biasanya?" tanpa mengetahui dasar hukumnya atau memahami "Bagaimana Semestinya".

Harmonisasi dan Employee Engagement adalah hal utama dalam penciptaan organisasi yang efektif , produktif dan profitable selain penciptaan Talent yang kemudian menjadi Leader yang pada akhirnya menciptakan organisasi yang menopang tercapainya  3 Bottom Lines (double  digit growth, CSR dan eclogical ,environment yang ramah lingkungan


SIAPA YANG HARUS IKUT
  1. Praktisi IR Spesialis yang bekerja kurang dari 5 tahun
  2. Praktisi HR Generalis yang bekerja kurang dari 7 tahun
  3. Peminat & pemerhati Hubungan Industrial
PEMBAHASAN :
Para peserta akan memperoleh pengetahuan & skill tentang :
  1. Future Employee Relation dalam tranformasi bisnis global : Future of Work
  2. IR Strategik scorecard + INDUSTRIAL RELATION STRATEGIC MAP + BSC IR KOMPREHENSIF
  3. Konsep dan fungsi Industrial Relation : IR Strategis serta membahas ranah Kerjasama & ranah Perundingan dalam IR
  4. Dasar-dasar kerjasama pekerja dan manajemen dan tantangan pelaksanaannya
  5. Menetapkan tujuan, sifat, fungsi dan struktur bentuk kerjasama pekerja dan manajemen
  6. Bagimana memulai, mengelola dan memonitor kerjasama pekerja dan perusahaan
  7. Peraturan perundang-undangan yang menyangkut IR. (Undang-undang, PP/Kepmen/SE, Peraturan Perusahaan/PKB/PP
  8. Kelembagaan dibidang IR. (Bipatrit, Tripatrit, PPHI, dan lain-lain)
  9. Tantangan-tantangan dibalik keberadaan Serikat Pekerja. (Peraturan terkait SP, Kerjasama dan tantangannya).
  10. Fungsi dan aspek kritikal Peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (Collective Labor Agreement).
  11. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial & tatacara beracara di PHI
  12. Bagaimana membuat dan tahapan perjanjian kerja sesuai dengan UU
  13. Beda perjanjian kerja dan offering letter (surat penawaran kerja)
  14. Lain-lain terkait dengan outsourcing, jamsostek, PKWT, PKWTT dll
  15. Problematika PKWT  dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWTT
  16.  Kupas Tuntas Permenakertrans no 19 tahun 2012
  17. Sikap mental yang tepat seorang IR professional untuk menjadi insiator dalam setiap tahapan IR: ranah kerjasama, ranah perundingan dan penegak hukum internal perusahaan
  18. IR Clinic & Kompilasi putusan MA dan MK
  19. Konsep Hukum Perburuhan yang normatif
  20. Melakukan PHK tanpa konflik atau berujung pada ketidak pastian 
  21. Peran praktisi HR normatif saat melakukan PHK dan saat di PHK bagaimana anda menyikapinya?
  22. Strategi pengupahan berdasar PP78/ 2015 dan permenakertrans no 1 tahun 2017 membantu anda mereduksi disengagement
  23. Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan
  24. Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klien 
  25. Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference
  26. Membangun Mutual Trust - Commitment -  Productivity dalam Organisasi
  27. Bagaimana dengan draft Omnibus Law ?
  28. Modern ER Employee Relations
  29. Pergerakan SP/SB di Indonesia dan Global 
  30. UU Cipta Kerja Kluster KETENAGAKERJAAN
  31. Tenaga Kerja Asing
  32.  PKWT
  33. Outsourcing
  34. Waktu Kerja/Waktu Istirahat
  35. Pengupahan
  36. PHK & Pesangon
  37.  BPJS JKP Jaminan Kehilangan Pekerjaan
  38. Pelatihan Kerja
  39. Sanksi
  40. Pekerja Migran
  41. UU No 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan permasalahan pekerja (Problematika PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, PHK, Uang Pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dll).
  42. Table PHK baru (UU Cipta Kerja, dari total 32 kali menjadi maksimum 25 kali. 
Materi :
1. Konsep Hubungan Industrial
2. Sarana HI dan Hubungan Kerja
3. PKWT dalam OUTSOURCING (Problematika PKWT  dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWTT) dan magang - studi kasus
4. Kupas Tuntas Permenakertrans no 19 tahun 2012
5. PP/PKB dan aspek normatif HI (upah,waktu kerja dll) - studi kasus
6. Jaminan Sosial
7. PHK secara umum
8. Mogok Kerja & Perselisihan Hubungan Industrial - studi kasus
9. Serikat Pekerja dan LKS Bipartit dan bagaimana mengelolanya - studiskasus
10. Konsep Hukum Perburuhan yang normatif
11. Bagaimana melakukan PHK tanpa merusak citra perusahaan dan tidak menimbulkan keributan
12. Cara melakukan program rasionalisasi
13. Paket golden shakehand vs pensiun dini
14. Bagaimana membuat PHK menjadi berkah bukan kiamat. Career Transition Service Program. Apa itu?
15. Bagaimana melakukan PHK sesuai prosedur dan singkat serta sesuai dengan anggaran
16. Teknik negosiasi dalam PHK, PHK kaitannya dengan putusan MK    
17. Strategi pengupahan berdasar PP 78/2015 & Permenakertrans no 1 Tahun 2017
18. Legal drafting Perjanjian Kerja yang aman-studi kasus
19.  Larangan, Perlindungan dan Diskriminasi - Studi kasus
20.  Persiapan menghadapi pengadilan - studi kasus
21. Hukum acara perselisihan PHI & tatacara beracara di PHI
22. Pekerja milenial dunia dan Indonesia, bagaimana  rekrutmen hingga berkontribusi , anda harus
      lebih smart kalau tidak mereka belum menganggap anda mentor dan coach 
23. Millennials bagaimana mengelolanya
24. SUSU struktur upah dan skala upah yang perlu anda ketahui dan implementasikan, membuat SUSU teman-teman IR harus juga mengetahui dengan baik
25.  Total Rewards 3 P apa maksudnya
26. Praktisi HR sudah biasa dan perlu punya pengalaman melakukan proses separasi (lay off), bagaimana bila anda praktisi HR yang dipecat atau diseparasi? simak cara dan langkah yang tepat dalam menyikapinya tanpa mengurangi hak-hak anda. 
27. Pasal 158  UUTK 13 tahun 2003penerapan PHK karena kesalahan berat dibatalkan putusan MK 
28.  Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan
29.  Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klien
30.  Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference
31. Membangun Mutual Trust - Commitment -  Productivity dalam Organisasi
32. Bagaimana dengan  OMNIBUS Law? 
33. Modern Employee Relations 
34. UU Cipta Kerja Kluster KETENAGAKERJAAN
35.  Tenaga Kerja Asing 
36. PKWT
37. Outsourcing
38. Waktu Kerja /waktu Istirahat
39. Pengupahan
40. PHK & PESANGON
41. BPJS JKP Jaminan Kehilangan Pekerjaan
42. Pelatihan Kerja
43. Sanksi
44. Pekerja Migran
45. UU No 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan permasalahan pekerja (Problematika PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, PHK, Uang Pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dll).
46. Table PHK baru (UU Cipta Kerja, dari total 32 kali menjadi maksimum 25 kali.  
47. Pergerakan SP/SB Indonesia dan Global
 
  48. Examination (on 2nd Day)


 

BONUS ISTIMEWA :
  • IR Strategik Scorecard
  • Software Lengkap UU / Peraturan Ketenagakerjaan
  • Materi Module Pelatihan Mediator yang terakreditasi oleh BAMI
  • Pemberdayaan HI
  • Bab-bab tentang Hukum Perburuhan Indonesia
  • PHK karena kesalahan berat ditinjau dari beberapa putusan MA
  • Buku kompilasi tentang putusan MK tentang uji materi UU 13 tahun 2003 
  • Buku kompilasi peraturan Ketenagakerjaan
  • Bonus audt SA 8000
  • SUSU Struktur Upah Skala Upah bagaimana membuatnya dan contoh SUSU klien 
  • International Labour Conference 2015-2016-2017-2018-2019
  • Plus Bonus ISTIMEWA LAINNYA 
  • Pokok pokok substansi kluster UU no 11 tahun 2020: TKA, PKWT-alihdaya-waktu kerja istirahat-PHK, Pengupahan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
  •  Penjelasan lengkap OMNIBUSLAW
  • Perbandingan UU 13 2003 dan UU 11 2020 (perubahan)
  • UU Cipta Kerja
  • PP Peraturan Pemerintah peraturan pelaksana UU 11 2020
  • Struktur Ketenagakerjaan Indonesia
PESERTA :
Pelatihan ini direkomendasikan untuk pemimpin perusahaan, praktisi SDM, para Manager, Asisten Manager, Supervisor, setingkat Kepala Bagian dan  Calon supervisor untuk semua fungsi organisasi.
 METODOLOGY
Lecturing, studi kasus, latihan simulasi dan group discussion. Peserta dipandu untuk aktif yang merupakan kunci sukses pembelajaran kelas ini.

 
Fasilitator :

Haris H. Sidauruk
Saat ini beliau menjabat sebagai VP & Senior Consultant  SDM & Manufacturing improvement pada salah satu perusahaan di Indonesia (PT. Freemind Management Consulting). Sebagai seorang professional, beliau pernah menempati beberapa jabatan diantaranya : sebagai Management Trainee, Production Manager, HR & Training Manager, TPM Manager, HSE Manager (PT. Multi Bintang Indonesia Tbk, (Heineken Group), PT United Can Company Tbk dan sebagainya. Pengalaman sebagai konsultan, dan instruktur di antaranya di PT. Telkom , Pertamina, Genting Oil Kasuri, dll dalam menyiapkan Tim HR nya untuk meraih sertifikasi internasional, memberikan pembekalan dan Sertifikasi HR bagi Tim HR di Indofood, Pertamina, Pinago Utama, Dunia Teknik, Departemen Industri RI,  PT Kansai, Allianz Group,  RS Premier Ramsay group, Lotte Mart Indonesia, dll .
Memberikan konsultansi dan melakukan beberapa projek HR seperti WLA, Pengembangan organisasi, Total Rewards (JA JD JE JG memperbaiki sistem pengupahan berbasis kinerja dengan HAY system, MERCER)  pada beberapa perusahaan seperti Akira Data, Rumah Sakit Premier Ramsay Group, PT KINO dll .
Membuat dan mengembangkan Talent Management Suites dengan matriks HAV, RTC, ICP Individual Career Plan, Performance & IDP Individual Development Program Cycle Plan, Leader development Execution.
Serta memberikan workshop publik dan sertifikasi bagi profesional SDM di Indonesia yang diikuti juga praktisi dari Australia dan Philipina. Juga aktif dalam kepengurusan ISHRM  The Indonesia Society of Human Resource Management  (PMSM Indonesia) dalam bidang pengembangan dan pelatihan
Beliau juga mengajar di beberapa tempat group HR, HRM Indonesia, Seminar-seminarku, Episentrum, PT.Indo Human Resource, Info Seminar, Warta Training, PT Jhonson Indonesia , PT Intracopenta, PMSM Indonesia dlsb.

My blog Talent Management Suites
----------------------
REGISTRASI & INVESTASI

----------------------
Pendaftaran dan In-House Training :
Mrs. Anova
 
HR HOUSE INDONESIA CONSULTING
HP: +62811891352
Email anovaluska@yahoo.com
Investasi: Rp 5.000.000 / peserta 

—————————————————————————–
Form Pendaftaran : Serifikasi Professional HR
Tanggal                  :
Nama                     :
Perusahaan            :
No. Telp                  :
No.HP                    :
PIN BB                   :
Email                      :
Transfer tgl             :
—————————————————————————-

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar