haris

Minggu, 28 Februari 2021

Certified Industrial Relations Professional CIRP & HR RISK MANAGEMENT (JAKARTA) 30-31 Maret 2021

 

Certified Industrial Relations Professional CIRP & HR RISK MANAGEMENT (JAKARTA) 30 - 31 Maret 2021

(Sertifikasi Praktisi Hubungan Industrial)

HOTEL FAVE LTC GLODOK JAKARTA 
 Selasa - Rabu , 30 - 31  Maret 2021 




PT Ecolab Internasional Indonesia
 


PT Saptaindra Sejati & Indika Multi Media

PT Danone Group (Aqua Golden Missisipi) dan Mekarta
Public Workshop: PT Coca Cola Amatil



 MENGAJAR  UNION GROUP PT FISKAR INTERNATIONAL

 
MATERI BERDASARKAN YANG DIANJURKAN ILO, APINDO, DEPNAKER, LAWYER
HUBUNGAN INDUSTRIAL & BEST PRACTICE (sudah dimodifikasi berdasarkan best practice di Indonesia). Bagaimana dengan situasi bisnis terkait COVID - 19, bagaimana peran HR lebih asertif dan membangun, HR harus sebagai katalisator dan pelaku konsultatif internal-HR RISK MANAGEMENT?
 
LATAR BELAKANG
 

Perkembangan Hubungan Industrial dewasa ini banyak tantangannya. Perubahan keadaan karena globalisasi, reformasi yang meliputi kebebasan berserikat, pelaksanaan HAM, supremasi hukum,  perubahan peraturan perundang-udangan, otonomi daerah, penerapan standar ketenagakerjaan internasional, infra struktur dan iklim investasi, ikut mengubah pola hubungan industrial, khususnya perubahan perilaku dan sikap yang menyangkut banyak aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, politik dan upaya peningkatan kesejahteraan.
Menghadapi kenyataan ini, para praktisi Hubungan Industrial dituntut untuk lebih sinergis dan cepat beradaptasi dengan kondisi nasional dan lingkungan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yangberlaku, untuk menciptakan adanya Hubungan Industrial yang kondusif untuk peningkatan produktivitas perusahaan.


Pandemi COVID-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit koronavirus 2019 (COVID-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus sindrom pernapasan akut berat 2 (SARS-CoV-2). Kasus positif COVID-19 di Indonesia pertama kali dideteksi pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. Pada tanggal 9 April, pandemi sudah menyebar ke 34 provinsi dengan DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah sebagai provinsi paling terpapar virus corona di Indonesia.

Sampai tanggal 31 Januari 2021, Indonesia telah melaporkan 1.078.314 kasus positif menempati peringkat pertama terbanyak di Asia Tenggara. Dalam hal angka kematian, Indonesia menempati peringkat ketiga terbanyak di Asia dengan 29.998 kematian. Namun, angka kematian diperkirakan jauh lebih tinggi dari data yang dilaporkan lantaran tidak dihitungnya kasus kematian dengan gejala COVID-19 akut yang belum dikonfirmasi atau dites. Sementara itu, diumumkan 873.221 orang telah sembuh, menyisakan 175.095 kasus yang sedang dirawat
 
Dampak Covid 19, menyebabkan banyak perusahaan kesulitan menjalankan bisnisnya juga pembiayaan usahanya termasuk pengupahan para pekerja, bagaimana dengan perusahaan yang akan mem-PHK karyawannya bagaimana aturan UU No 11 2021 (UU Cipta Kerja) & UU 13 2003 dilaksanakan, bagaimana praktisi IR menyikapinya. Bagaimana dengan PSAK 24 yang megarahkan pengusaha mengalokasikan dananya untu kesiapan PHK dan pencatatan di laporan keuangannya. Apa implikasinya? Bagaimana bila melakukan restrukturisasi organisasi & bisnis? dan bagaimana melakukan PHK yang sesuai dengan UU No 11 2021 / UU Cipta Kerja & UU 13 2003? Apakah PHK karena force majeur disebabkan COVID 19 disahkan oleh pengadilan ? Bagaimana dengan dasar alasan PHK nya dan proses PHK nya serta keputusan final PHK nya?
  
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2020 serta ditandatangani Presiden Jokowi di tanggal 2 November 2020. Ditentang oleh SP/ SB, Mahasiswa dan Gerakan Masyarakat SipilDapat dilakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi oleh kelompok masyarakat. Menunggu peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ini dalam bentuk PP Peraturan Pemerintah yang dalam penetapannya diperkirakan dalam 3 bulan sejak diundangkan tanggal 2 November 2020 lalu yaitu sekitar tanggal 2 Februari 2021.  Pengesahaannya oleh Presiden RI diperkirakan tanggal 1 Februari 2021 Senin. Pasal - pasal UU 13 2003 sepanjang tidak diubah dalam UU 11 2020 tetap berlaku.

Peraturan Pemerintah terkait kluster ketenagakerjaan antara lain menyangkut hal 
1. PP 34 tahun 2021 tentang  TKA Tenaga Kerja Asing, 
2. PP 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya,  , Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK 
3. PP 36 tahun 2021 tentang  Pengupahan 
4. PP 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program  JKP Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
 
Transisi UU 13 / 2003 ke UU 11/2020 dilengkapi sudah dengan berlakunya 4 PP di atas, semoga setiap individu pekerja lebih kontributif, dan berorientasi hasil dan sudaah bergerak ke arah entrepreuner buat diri sendiri, menolong diri dan keluarga menjdai pengusaha sendiri dan membantu program pemerintah ke arah sistem mandiri pekerja ke depan.


 
 



Bertolak dari masalah tersebut diatas barulah disadari bahwa fungsi Industrial Relation sungguh sangat strategis dalam menciptakan iklim kerja yang  aman dan berkelanjutan yang pada akhirnya membuahkan iklim kerja yang kondusif. Dengan hubungan yang harmonis setiap kebijakan manajemen mendapat dukungan dari seluruh karyawan dan pada gilirannya keberadaan perusahaan dapat tetap bertahan dan bahkan berkembang maju.
Workshop ini disajikan secara rinci pengetahuan dan praktek IR  yang dibagi kedalam 3 (tiga) ranah, yaitu ranah peningkatan kerjasama dalam rangka membangun kesamaan padangan dan tujuan antara perusahaan dengan pekerja serta pemangku kepentingan lainnya serta bagaimana bila sebuah perusahaan dipaksa oleh keadaan VUCA Volatile Uncertainty Complexity and Ambiguity yang menuntut CEO untuk melakukan program yang tidak popular yaitu implementasi OD program, perusahaan diperhadapkan untuk melaksanakan PHK yang tidak menimbulkan konflik. Bagaimana sebaiknya dilakukan.
  
Apabila terjadi konflik atau adanya ketidaksesuaian antara pengusaha dan  pekerjanya, maka ada 4 kemungkinan penyelesaiannya saat itu :
1. Avoid (I lose you lose}
2. Accomodate (I lose you win)
3. Compete (I  win you lose)
4. Compromise ( I win partly you win partly)
5. Collaborate ( I win you win).
Apapun yang kita lakukan pada akhirnya semua akan menimbulkan  kerugian bagi kedua belah pihak..




Terkait dengan hal di atas , maka pokok-pokok yang akan dibahas antara lain konsep dasar kerjasama pekerja dan management, perbedaan kerjasama dengan perundingan bersama, Kemudian bagaimana memulai dan mengelola dan melakukan monitoringnya. kemudian disampaikan pula pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang mutlak mendapat perhatian pula, dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang terkait 


Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia baik itu Pekerja/Buruh, Pengusaha maupun unsur pemerintah dalam hal ini pegawai Depnakertrans harus diakui masih jauh dari harapan. Sosialisasi yang relatif minim dan kesadaran untuk memahami yang masih rendah sering dijadikan kambing hitam atas kondisi tersebut.  Kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di suatu perusahaan banyak yang dibuat atas pertimbangan "Bagaimana Biasanya?" tanpa mengetahui dasar hukumnya atau memahami "Bagaimana Semestinya".

Harmonisasi dan Employee Engagement adalah hal utama dalam penciptaan organisasi yang efektif , produktif dan profitable selain penciptaan Talent yang kemudian menjadi Leader yang pada akhirnya menciptakan organisasi yang menopang tercapainya  3 Bottom Lines (double  digit growth, CSR dan eclogical ,environment yang ramah lingkungan


SIAPA YANG HARUS IKUT
  1. Praktisi IR Spesialis yang bekerja kurang dari 5 tahun
  2. Praktisi HR Generalis yang bekerja kurang dari 7 tahun
  3. Peminat & pemerhati Hubungan Industrial
PEMBAHASAN :
Para peserta akan memperoleh pengetahuan & skill tentang :
  1. Future Employee Relation dalam tranformasi bisnis global : Future of Work
  2. IR Strategik scorecard + INDUSTRIAL RELATION STRATEGIC MAP + BSC IR KOMPREHENSIF
  3. Konsep dan fungsi Industrial Relation : IR Strategis serta membahas ranah Kerjasama & ranah Perundingan dalam IR
  4. Dasar-dasar kerjasama pekerja dan manajemen dan tantangan pelaksanaannya
  5. Menetapkan tujuan, sifat, fungsi dan struktur bentuk kerjasama pekerja dan manajemen
  6. Bagimana memulai, mengelola dan memonitor kerjasama pekerja dan perusahaan
  7. Peraturan perundang-undangan yang menyangkut IR. (Undang-undang, PP/Kepmen/SE, Peraturan Perusahaan/PKB/PP
  8. Kelembagaan dibidang IR. (Bipatrit, Tripatrit, PPHI, dan lain-lain)
  9. Tantangan-tantangan dibalik keberadaan Serikat Pekerja. (Peraturan terkait SP, Kerjasama dan tantangannya).
  10. Fungsi dan aspek kritikal Peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (Collective Labor Agreement).
  11. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial & tatacara beracara di PHI
  12. Bagaimana membuat dan tahapan perjanjian kerja sesuai dengan UU
  13. Beda perjanjian kerja dan offering letter (surat penawaran kerja)
  14. Problematika PKWT  dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWT
  15. Sikap mental yang tepat seorang IR professional untuk menjadi insiator dalam setiap tahapan IR: ranah kerjasama, ranah perundingan dan penegak hukum internal perusahaan
  16. IR Clinic & Kompilasi putusan MA dan MK
  17. Konsep Hukum Perburuhan yang normatif
  18. Melakukan PHK tanpa konflik atau berujung pada ketidak pastian 
  19. Peran praktisi HR normatif saat melakukan PHK dan saat di PHK bagaimana anda menyikapinya?
  20. Strategi pengupahan berdasar PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan  membantu anda mereduksi disengagement
  21. Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan
  22. Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klien 
  23. Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference
  24. Membangun Mutual Trust - Commitment -  Productivity dalam Organisasi
  25. Implementasi UU no 11 Tahun 2021 terkait kluster tenaga kerja beserta 4 PP yang menyertainya
  26. Modern ER Employee Relations
  27. Pergerakan SP/SB di Indonesia dan Global 
  28. UU Cipta Kerja Kluster KETENAGAKERJAAN
  29. Tenaga Kerja Asing
  30.  PKWT
  31. Outsourcing
  32. Waktu Kerja/Waktu Istirahat
  33. Pengupahan
  34. PHK & Pesangon
  35.  BPJS JKP Jaminan Kehilangan Pekerjaan
  36. Pelatihan Kerja
  37. Sanksi
  38. Pekerja Migran
  39. UU No 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan permasalahan pekerja (Problematika PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, PHK, Uang Pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dll).
  40. Table PHK baru (UU Cipta Kerja, dari total 32 kali menjadi maksimum 25 kali. 
Materi :
1. Konsep Hubungan Industrial
2. Sarana HI dan Hubungan Kerja
5. PP/PKB dan aspek normatif HI (upah,waktu kerja dll) - studi kasus
 

MATERI

  1.  Konsep Hubungan Industrial
  2. Sarana HI dan Hubungan Kerja
  3. PP/PKB dan aspek normatif HI (upah,waktu kerja dll)
  4. Pengantar Undang-Undang Cipta Kerja
  5. Pendahuluan dan Tujuan Undang-Undang Cipta Kerja
  6. Urgensi, Manfaat, sumber-sumber dan Substansi UU Cipta Kerja
  7. Klaster 3 Ketenagakerjaan dan sub klaster Ketenagakerjaan
  8. Perbandingan UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja 
PP No. 34 tahun 2021 tentang Penggunaan TKA ,

mengatur 5 hal meliputi :

  1. syarat penggunaan TKA;
  2. jangka waktu RPTKA;
  3. jabatan tertentu dan waktu tertentu;
  4. pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendamping TKA;
  5. pembinaan dan pengawasan TKA.

PP 35 tahun 2021 tentang Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat serta PHK,

yang sedikitnya memuat 6 hal sbb:

  1. hubungan kerja berdasarkan PKWT dan PKWTT.
  2. syarat-syarat PKWT.
  3. pengaturan pemberian kompensasi dalam PKWT.
  4. perlindungan buruh yang bekerja dalam perusahaan alih daya.
  5. waktu kerja dan waktu istirahat yang berlaku bagi jenis pekerjaan tertentu dan sektor usaha tertentu.
  6. syarat, mekanisme, kompensasi, dan PHK.
PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, akan merevisi PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Substansi yang akan diatur dalam PP hasil revisi itu setidaknya berisi 4 hal:

  1. perubahan ketentuan upah minimum, misalnya dasar dan tata cara penetapan UMP dan UMK, syarat penetapan UMK dan formula perhitungan upah minimum.
  2. ketentuan upah per jam minimal.
  3. ketentuan upah bagi usaha mikro dan kecil.
  4. dewan pengupahan.

 


 

PP no 37 tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
  1. JKP dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan
  2. Iuran JKP dibayar Oleh Pemerintah Pusat
  3. Manfaat JKP berupa : Cash benefit, Informasi akses kerja dan Pelatihan Kerja

 
 Examination (on 2nd Day)


 


BONUS ISTIMEWA :
  • IR Strategik Scorecard
  • Software Lengkap UU / Peraturan Ketenagakerjaan
  • Materi Module Pelatihan Mediator yang terakreditasi oleh BAMI
  • Pemberdayaan HI
  • Bab-bab tentang Hukum Perburuhan Indonesia
  • PHK karena kesalahan berat ditinjau dari beberapa putusan MA
  • Buku kompilasi tentang putusan MK tentang uji materi UU 13 tahun 2003 
  • Buku kompilasi peraturan Ketenagakerjaan
  • Bonus audt SA 8000
  • SUSU Struktur Upah Skala Upah bagaimana membuatnya dan contoh SUSU klien 
  • International Labour Conference 2015-2016-2017-2018-2019
  • Plus Bonus ISTIMEWA LAINNYA 
  • Pokok pokok substansi kluster UU no 11 tahun 2020: TKA, PKWT-alihdaya-waktu kerja istirahat-PHK, Pengupahan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
  •  Penjelasan lengkap OMNIBUSLAW
  • Perbandingan UU 13 2003 dan UU 11 2020 (perubahan)
  • UU Cipta Kerja
  • PP Peraturan Pemerintah peraturan pelaksana UU 11 2020
  • Struktur Ketenagakerjaan Indonesia
  • Ringkasan PP 35 UU no 11/2021
  • Daftar Rincian Hak Karyawan (PESANGON) merujuk PP 35  tahun 2021 (excel program)
PESERTA :
Pelatihan ini direkomendasikan untuk pemimpin perusahaan, praktisi SDM, para Manager, Asisten Manager, Supervisor, setingkat Kepala Bagian dan  Calon supervisor untuk semua fungsi organisasi.
 METODOLOGY
Lecturing, studi kasus, latihan simulasi dan group discussion. Peserta dipandu untuk aktif yang merupakan kunci sukses pembelajaran kelas ini.

 
Fasilitator :

Haris H. Sidauruk
Saat ini beliau menjabat sebagai VP & Senior Consultant  SDM & Manufacturing improvement pada salah satu perusahaan di Indonesia (PT. Freemind Management Consulting). Sebagai seorang professional, beliau pernah menempati beberapa jabatan diantaranya : sebagai Management Trainee, Production Manager, HR & Training Manager, TPM Manager, HSE Manager (PT. Multi Bintang Indonesia Tbk, (Heineken Group), PT United Can Company Tbk dan sebagainya. Pengalaman sebagai konsultan, dan instruktur di antaranya di PT. Telkom , Pertamina, Genting Oil Kasuri, dll dalam menyiapkan Tim HR nya untuk meraih sertifikasi internasional, memberikan pembekalan dan Sertifikasi HR bagi Tim HR di Indofood, Pertamina, Pinago Utama, Dunia Teknik, Departemen Industri RI,  PT Kansai, Allianz Group,  RS Premier Ramsay group, Lotte Mart Indonesia, dll .
Memberikan konsultansi dan melakukan beberapa projek HR seperti WLA, Pengembangan organisasi, Total Rewards (JA JD JE JG memperbaiki sistem pengupahan berbasis kinerja dengan HAY system, MERCER)  pada beberapa perusahaan seperti Akira Data, Rumah Sakit Premier Ramsay Group, PT KINO dll .
Membuat dan mengembangkan Talent Management Suites dengan matriks HAV, RTC, ICP Individual Career Plan, Performance & IDP Individual Development Program Cycle Plan, Leader development Execution.
Serta memberikan workshop publik dan sertifikasi bagi profesional SDM di Indonesia yang diikuti juga praktisi dari Australia dan Philipina. Juga aktif dalam kepengurusan ISHRM  The Indonesia Society of Human Resource Management  (PMSM Indonesia) dalam bidang pengembangan dan pelatihan
Beliau juga mengajar di beberapa tempat group HR, HRM Indonesia, Seminar-seminarku, Episentrum, PT.Indo Human Resource, Info Seminar, Warta Training, PT Jhonson Indonesia , PT Intracopenta, PMSM Indonesia dlsb.

My blog Talent Management Suites
----------------------
REGISTRASI & INVESTASI

----------------------
Pendaftaran dan In-House Training :
Mrs. Anova
 
HR HOUSE INDONESIA CONSULTING
HP: +62811891352
Email anovaluska@yahoo.com
Investasi: Rp 5.000.000 / peserta 

—————————————————————————–
Form Pendaftaran : Serifikasi Professional HR
Tanggal                  :
Nama                     :
Perusahaan            :
No. Telp                  :
No.HP                    :
PIN BB                   :
Email                      :
Transfer tgl             :
—————————————————————————-