TEKNIK PENYUSUNAN PKWT, PP & PKB
Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Ketenagakerjaan. UU No. 11 tahun 2020 antara lain mengatur tentang PKWT, PP, dan PKB. Disamping itu, Kementerian Tenaga Kerja RI juga mengeluarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 48 tahun 2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Dalam melakukan ikatan kerja maupun tata tertib antara perusahaan dan calon pekerja atau pekerja maka perusahaan dalam menyusun PKWT, PP, maupun PKB mengacu pada peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan tersebut
TUJUAN
Pelatihan Penyusunan PKWT, PP, dan PKB ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk membantu HRD Departemen dengan memberikan pengetahuan dan teknik ketika melakukan penyusunan PKWT, PP, dan PKB yang sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 28 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
MATERI
- Dasar Hukum
- Perjanjian Kerja (PKWT)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Bentuk
- Jenis
- Isi PKWT
- Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
- Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
- Peraturan Perusahaan (PP)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Perusahaan yang diwajibkan membuat PP
- Tata cara pembuatan
- Isi
- Pengesahan
- Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan
- Masa berlaku
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Dasar hukum
- Pengertian
- Syarat dan tata cara pembuatan
- Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB
- Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelah PKB berlaku
- Masa berlaku
- Syarat perpanjangan atau pembaharuan
- Perbedaan PKB dan PP
- Teknik Penyusunan PKWT, PP, dan PKB
PESERTA
- Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir sebagai HRD
- HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
- HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
- IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
- Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
- Manager Non HRD yang berminat mempelajari Teknik Penyusunan PKWT, PP, PKB
- Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Teknik Penyusunan PKWT, PP, PKB
- Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Teknik Penyusunan PKWT, PP, PKB
METODE
- Presentasi
- Diskusi Konsultatif
- Sharing Pengalaman
- Studi Kasus
Praktek Penyusunan PKWT, PP, dan PKB .
REGISTRASI & INVESTASI
Pendaftaran dan In-House Training :
Mrs. Anova
HP: +62811891352
Investasi: Rp 5.000.000 / peserta. publik
Investasi Inhouse
#hrhouseindonesia
www.hrhouseindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar