haris

Minggu, 17 September 2017

MINI WORKSHOP DAN PELATIHAN UPAH SUNDULAN TIP'S DAN TRIK MENYESUAIKAN KENAIKAN UPAH PEKERJA 9 Oktober 2017

UPAH SUNDULAN


TIP'S DAN TRIK MENYESUAIKAN KENAIKAN UPAH PEKERJA


Acara
09 Oktober  2017


Latar belakang Training Upah Sundulan
Kenaikan UMK 2017 sudah di depan mata, setelah sebelumnya terjadi kenaikan Harga BBM Subsidi, listrik serta barang-barang kebutuhan pokok, maka antisipasi Kenaikan UMP 2017 membuat kita harus lebih waspada dalam merencanakan penyesusaian gaji 2017 tanpa merusak sistem penggajian kita, sekaligus memenuhi amanat peraturan pengupahan perudang-undangan ketenagakerjaan.

Bapak Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25%. Kenaikan tersebut dihitung berdasarkan inflasi nasional yang dihitung dari September tahun lalu ke September tahun berjalan atau year on year (yoy).

Kenaikan UMP juga memperhitungkan Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun berjalan.

Komponen tersebut sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Melalui PP tersebut, UMP kemudian dirumuskan dan ditetapkan untuk tahun berikutnya.

"PP 78 Tahun 2015 ini adalah kebijakan terbaik sebagai start ke depan memperbaiki persoalan pengupahan. Namanya minimum itu batas terendah," jelas Hanif di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Berdasarkan pasal 44 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, penetapan UMP dihitung menggunakan formula sebagai berikut.

Kenaikan UMP tahun 2017 sebesar 8,25% didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%.

Penghitungan UMP dihitung dengan rumus UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap provinsi menghitung UMP dengan menjumlahkan inflasi tertinggi provinsi (Inflasit) dengan persentase PDB tertinggi provinsi (PDBt).

Hasil tersebut kemudian dikalikan dengan upah tertinggi provinsi (UMt). Sehingga persentase kenaikan UMP di 2017 sebesar 8,25% didapatkan.

Setelah diputuskan oleh Hanif, masing-masing Gubernur di setiap provinsi serentak mengumumkan UMP tahun 2017 dan berlaku terhitung sejak Januari 2017.

Ikuti mini workshop praktis yang mutlak diikuti oleh HRD Mgr/Staff, Personel Mgr/Staff, Business Owners, Pimpinan & Wakil Pimpinan Perusahaan dari berbagai Jenis usaha apapun:

Materi Training Upah Sundulan

  • Apa dan bagaimana pokok-pokok peraturan pengupahan yang mutlak anda ketahuan dan impementasikan dalam sistim pengupahan di organisasi anda.
  • Bagaimana menyesuaikan gaji karyawan tahun 2018 secara manual dan dengan mempergunakan komputer;
  • Bagaimana kiat-kiat ”mengakali” Sistem Penggajian kita sehingga kenaikannya masih dalam jangkauan kemampuan Perusahaan;
  • Bagaimana menyusun antisipasi kendala-kendala yang mungkin kita hadapi menyangkut karyawan yang gajinya sudah tinggi;
  • Bagaimana kiat-kiat untuk membedakan gaji Supervisor (yang tidak mendapat upah kerja lembur) dengan para bawahannya yang diawasinya pada saat bekerja lembur sehingga sang Supervisor tidak ”frustrasi”;
  • Bagaimana teknik menyesuaikan gaji karyawan yang mendapat upah kerja lembur secara sekaligus;
  • Bagaimana teknik menyesuaikan gaji karyawan per golongan gaji (grade) sehingga tidak merusak grading systemnya;
  • Bagaimana menganalisis ”tingkat keusangan” (obsolescence) dari setiap golongan gaji (grade) yang ada sebelum dan sesudah penyesuaian gaji tahun 2018 dan memperbaikinya apabila diperlukan;
  • Bagaimana menyesuaikan gaji untuk tingkatan Supervisor ke atas;
  • Bagaimana menyesuaikan gaji untuk memenuhi ketentuan UMP DKI 2018 dan sekaligus memberikan penghargaan kepada karyawan atas kinerjanya selama tahun 2017 (Performance Appraisal).
  •  Sekilas prosedur Permintaan Penangguhan kenaikan upah
Bonus Istimewa :

Software Salary Structure Designer, Bonus dan Insentif  software toolkit model , Salary audit model, dll

Fasilitator :

Haris H. Sidauruk
Saat ini beliau menjabat sebagai VP & Senior Consultant  SDM & Manufacturing improvement pada salah satu perusahaan di Indonesia (PT. Freemind Management Consulting). Sebagai seorang professional, beliau pernah menempati beberapa jabatan diantaranya : sebagai Management Trainee, Production Manager, HR & Training Manager, TPM Manager, HSE Manager (PT. Multi Bintang Indonesia Tbk, (Heineken Group), PT United Can Company Tbk dan sebagainya. Pengalaman sebagai konsultan, dan instruktur di antaranya di PT. Telkom , Pertamina, Genting Oil Kasuri, dll dalam menyiapkan Tim HR nya untuk meraih sertifikasi internasional, memberikan pembekalan dan Sertifikasi HR bagi Tim HR di Indofood, Pertamina, Pinago Utama, Dunia Teknik, Departemen Industri RI,  PT Kansai, Allianz Group,  RS Premier Ramsay group, Lotte Mart Indonesia, dll .
Memberikan konsultansi dan melakukan beberapa projek HR seperti WLA, Pengembangan organisasi, Total Rewards (JA JD JE JG memperbaiki sistem pengupahan berbasis kinerja dengan HAY system, MERCER)  pada beberapa perusahaan seperti Akira Data, Rumah Sakit Premier Ramsay Group, PT KINO dll .
Membuat dan mengembangkan Talent Management Suites dengan matriks HAV, RTC, ICP Individual Career Plan, Performance & IDP Individual Development Program Cycle Plan, Leader development Execution.
Serta memberikan workshop publik dan sertifikasi bagi profesional SDM di Indonesia yang diikuti juga praktisi dari Australia dan Philipina. Juga aktif dalam kepengurusan ISHRM  The Indonesia Society of Human Resource Management  (PMSM Indonesia) dalam bidang pengembangan dan pelatihan
Beliau juga mengajar di beberapa tempat group HR, HRM Indonesia, Seminar-seminarku, Episentrum, Info Seminar, Warta Training, PT Jhonson Indonesia , PT Intracopenta, PMSM Indonesia, dlsb.

My blog Talent Management Suites
----------------------
REGISTRASI & INVESTASI

----------------------
Pendaftaran dan In-House Training :
Mrs. Anova

PT FREEMIND MANAGEMENT CONSULTING
HP: +62811891352
Email anovaluska@yahoo.com
Investasi: Rp 2.250.000 / peserta  

—————————————————————————–
Form Pendaftaran : Serifikasi Professional HR
Tanggal                  :
Nama                     :
Perusahaan            :
No. Telp                  :
No.HP                    :
PIN BB                   :
Email                      :
Transfer tgl             :
—————————————————————————-



Tidak ada komentar:

Posting Komentar