UPAH SUNDULAN
Acara
09 Oktober 2017
Kenaikan UMK 2017
sudah di depan mata, setelah sebelumnya terjadi kenaikan Harga BBM Subsidi,
listrik serta barang-barang kebutuhan pokok, maka antisipasi Kenaikan UMP 2017
membuat kita harus lebih waspada dalam merencanakan penyesusaian gaji 2017
tanpa merusak sistem penggajian kita, sekaligus memenuhi amanat peraturan
pengupahan perudang-undangan ketenagakerjaan.
Bapak Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memutuskan untuk menaikkan Upah
Minimum Provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25%. Kenaikan tersebut dihitung
berdasarkan inflasi nasional yang dihitung dari September tahun lalu ke
September tahun berjalan atau year on year (yoy).
Kenaikan UMP juga memperhitungkan Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun berjalan.
Komponen tersebut sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Melalui PP tersebut, UMP kemudian dirumuskan dan ditetapkan untuk tahun berikutnya.
"PP 78 Tahun 2015 ini adalah kebijakan terbaik sebagai start ke depan memperbaiki persoalan pengupahan. Namanya minimum itu batas terendah," jelas Hanif di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Berdasarkan pasal 44 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, penetapan UMP dihitung menggunakan formula sebagai berikut.
Kenaikan UMP tahun 2017 sebesar 8,25% didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%.
Penghitungan UMP dihitung dengan rumus UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap provinsi menghitung UMP dengan menjumlahkan inflasi tertinggi provinsi (Inflasit) dengan persentase PDB tertinggi provinsi (PDBt).
Hasil tersebut kemudian dikalikan dengan upah tertinggi provinsi (UMt). Sehingga persentase kenaikan UMP di 2017 sebesar 8,25% didapatkan.
Setelah diputuskan oleh Hanif, masing-masing Gubernur di setiap provinsi serentak mengumumkan UMP tahun 2017 dan berlaku terhitung sejak Januari 2017.
Kenaikan UMP juga memperhitungkan Produk Domestik Bruto (PDB) kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan kuartal I dan II tahun berjalan.
Komponen tersebut sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Melalui PP tersebut, UMP kemudian dirumuskan dan ditetapkan untuk tahun berikutnya.
"PP 78 Tahun 2015 ini adalah kebijakan terbaik sebagai start ke depan memperbaiki persoalan pengupahan. Namanya minimum itu batas terendah," jelas Hanif di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Berdasarkan pasal 44 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, penetapan UMP dihitung menggunakan formula sebagai berikut.
Kenaikan UMP tahun 2017 sebesar 8,25% didapatkan dengan asumsi inflasi 3,07% dan pertumbuhan ekonomi tahun 2017 sebesar 5,18%.
Penghitungan UMP dihitung dengan rumus UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setiap provinsi menghitung UMP dengan menjumlahkan inflasi tertinggi provinsi (Inflasit) dengan persentase PDB tertinggi provinsi (PDBt).
Hasil tersebut kemudian dikalikan dengan upah tertinggi provinsi (UMt). Sehingga persentase kenaikan UMP di 2017 sebesar 8,25% didapatkan.
Setelah diputuskan oleh Hanif, masing-masing Gubernur di setiap provinsi serentak mengumumkan UMP tahun 2017 dan berlaku terhitung sejak Januari 2017.
Ikuti mini workshop
praktis yang mutlak diikuti oleh HRD Mgr/Staff, Personel Mgr/Staff, Business
Owners, Pimpinan & Wakil Pimpinan Perusahaan dari berbagai Jenis usaha
apapun:
Materi Training Upah Sundulan
- Apa dan bagaimana pokok-pokok peraturan pengupahan yang mutlak anda ketahuan dan impementasikan dalam sistim pengupahan di organisasi anda.
- Bagaimana menyesuaikan gaji karyawan tahun 2018 secara manual dan dengan mempergunakan komputer;
- Bagaimana kiat-kiat ”mengakali” Sistem Penggajian kita sehingga kenaikannya masih dalam jangkauan kemampuan Perusahaan;
- Bagaimana menyusun antisipasi kendala-kendala yang mungkin kita hadapi menyangkut karyawan yang gajinya sudah tinggi;
- Bagaimana kiat-kiat untuk membedakan gaji Supervisor (yang tidak mendapat upah kerja lembur) dengan para bawahannya yang diawasinya pada saat bekerja lembur sehingga sang Supervisor tidak ”frustrasi”;
- Bagaimana teknik menyesuaikan gaji karyawan yang mendapat upah kerja lembur secara sekaligus;
- Bagaimana teknik menyesuaikan gaji karyawan per golongan gaji (grade) sehingga tidak merusak grading systemnya;
- Bagaimana menganalisis ”tingkat keusangan” (obsolescence) dari setiap golongan gaji (grade) yang ada sebelum dan sesudah penyesuaian gaji tahun 2018 dan memperbaikinya apabila diperlukan;
- Bagaimana menyesuaikan gaji untuk tingkatan Supervisor ke atas;
- Bagaimana menyesuaikan gaji untuk memenuhi ketentuan UMP DKI 2018 dan sekaligus memberikan penghargaan kepada karyawan atas kinerjanya selama tahun 2017 (Performance Appraisal).
- Sekilas prosedur Permintaan Penangguhan kenaikan upah
Software Salary Structure Designer, Bonus dan Insentif software toolkit model , Salary audit model, dll
Fasilitator
:
Haris H.
Sidauruk
Saat ini beliau menjabat sebagai VP & Senior
Consultant SDM & Manufacturing improvement pada salah satu perusahaan
di Indonesia (PT. Freemind Management Consulting). Sebagai seorang
professional, beliau pernah menempati beberapa jabatan diantaranya : sebagai
Management Trainee, Production Manager, HR & Training Manager, TPM Manager,
HSE Manager (PT. Multi Bintang Indonesia Tbk, (Heineken Group), PT United Can
Company Tbk dan sebagainya. Pengalaman sebagai konsultan, dan instruktur di
antaranya di PT. Telkom , Pertamina, Genting Oil Kasuri, dll dalam menyiapkan
Tim HR nya untuk meraih sertifikasi internasional, memberikan pembekalan dan
Sertifikasi HR bagi Tim HR di Indofood, Pertamina, Pinago Utama, Dunia Teknik,
Departemen Industri RI, PT Kansai, Allianz Group, RS Premier Ramsay
group, Lotte Mart Indonesia, dll .
Memberikan konsultansi dan melakukan beberapa projek
HR seperti WLA, Pengembangan organisasi, Total Rewards (JA JD JE JG memperbaiki
sistem pengupahan berbasis kinerja dengan HAY system, MERCER) pada beberapa perusahaan seperti Akira Data,
Rumah Sakit Premier Ramsay Group, PT KINO dll .
Membuat dan mengembangkan Talent Management Suites
dengan matriks HAV, RTC, ICP Individual Career Plan, Performance & IDP
Individual Development Program Cycle Plan, Leader development Execution.
Serta memberikan workshop publik dan sertifikasi bagi
profesional SDM di Indonesia yang diikuti juga praktisi dari Australia dan
Philipina. Juga aktif dalam kepengurusan ISHRM The Indonesia Society of
Human Resource Management (PMSM Indonesia) dalam bidang pengembangan dan
pelatihan
Beliau juga mengajar di beberapa tempat group HR, HRM Indonesia, Seminar-seminarku, Episentrum, Info Seminar, Warta Training, PT Jhonson
Indonesia , PT Intracopenta, PMSM Indonesia, dlsb.
My blog Talent Management Suites
----------------------
REGISTRASI & INVESTASI
----------------------
REGISTRASI & INVESTASI
----------------------
Pendaftaran
dan In-House Training :
Mrs. Anova
PT FREEMIND MANAGEMENT CONSULTING
HP: +62811891352
Email anovaluska@yahoo.com
Mrs. Anova
PT FREEMIND MANAGEMENT CONSULTING
HP: +62811891352
Email anovaluska@yahoo.com
Investasi:
Rp 2.250.000 / peserta
—————————————————————————–
Form Pendaftaran : Serifikasi Professional HR
Tanggal :
Nama :
Perusahaan :
No. Telp :
No.HP :
PIN BB :
Email :
Transfer tgl :
—————————————————————————-
Form Pendaftaran : Serifikasi Professional HR
Tanggal :
Nama :
Perusahaan :
No. Telp :
No.HP :
PIN BB :
Email :
Transfer tgl :
—————————————————————————-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar