haris

Minggu, 20 Oktober 2019

Cara Cepat Job Analysis, Job Description, Job Evaluation Membuat Struktur Skala Upah di Perusahaan - Implementasi PP 78 tahun 2015

HR HOUSE INDONESIA
One Day Workshop – Glodok, Jakarta Barat 

Cara Cepat Job Analysis, Job Description, Job Evaluation

Membuat Struktur Skala Upah di Perusahaan

------------------------------ ---------------------

Implementasi PP 78 tahun 2015

Senin, 4 November 2019 (09.00 sd 17.00 WIB)
Hotel Fave LTC Jakarta
Lt 8 Jalan Hayam Wuruk 128
JAKARTA


Peraturan Pemerintah RI No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan telah di luncurkan oleh pemerintah. Setiap perusahaan dan praktisi manajemen SDM harus memahami implikasi utama dari PP 78/2015 ini. Adapun salah satu point penting amanah PP tersebut yaitu pengusaha diwajibkan membuat Struktur dan Skala Upah.
Dalam pasal 92 UU No. 13/2003 tentang tenaga kerja menyebutkan bahwa pengusaha menyususn struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Hal ini juga untuk mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis serta untuk menghindari adanya kecemburuan/kesenjangan sosial tersetruktur diantara para pekerja, sehingga perlu diatur struktur dan sekala upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi kerja, tanpa mengurangi hak pengusaha untuk memberi penghargaan berdasarkan kemampuan perusahaan dan tingkat produktifitas serta kinerja masing-masing pekerja, konsekwensi lainnya adanya sangsi bila ada perusahaan yang melanggar pasal 92 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 14 PP No. 78 Tahun 2015.
Terbitnya PP 78 Tahun 2015 - pembuatan struktur dan skala upah makin dipertegas dan bahkan hal ini sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran dan / atau pengesahan PP atau PKB perusahaan. Mengingat masih banyaknya pengusaha dan praktisi SDM yang belum memahami secara benar tentang struktur dan skala upah, sementara perintah PP juga sangat jelas berikut sangsinya, maka perlu adanya pemahaman yang benar bagi pengusaha dan praktisi SDM tentang pentingnya struktur dan skala upah.

Sasaran Workshop dan Pelatihan :
  • Penjelasan utuh bagaimana, maksud dan tujuan pengusaha wajib membuat struktur dan skala upah  sebagaimana yang diamanatkan PP N0. 78 tahun 2015.
  • Problematika dan strategi dalam implementasinya
  • Fungsi dan pentingnya penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan.
  • Mekanisme penyusunan Struktur dan skala upah.
  • Membuat struktur dan skala upah yang secara sederhana tetapi bisa diaplikasikan di perusahaan masing-masing peserta.
Bonus : template software siap pakai :
1. Job Analysis

2. Job Description
3. Job Evaluation 
4. Struktur dan skala upah 
5. Demonstrations, case studies, interactive exercises
Output setelah menyelesaikan pelatihan ini, peserta memahami :
1. Mampu memahami secara detil aplikasi struktur dan skala upah di perusahaan
2. Mampu menguasai berbagai toolkit dalam job analysis, job description dan job evaluation
3. Mampu mengoperasikan system dan software compensation management

4. Problematika dan strategi implementasi

Special Supports : Setiap peserta akan di pandu dalam study group oleh Tim IHCMI (Indonesian Human Capital Management Institute) apabila ada kesulitan dalam implementasi Talent Management

Metodologi Pelatihan
  • Lecturing, Case Study, Individual Activity
  • Group Discussion
Peserta
  • Director HRD, HR Manager, HR Generalist HR Specialits, Chief Talent Management Officer, HR Supervisor, HR Business Professional, Human Capital Develoment Professional. Praktisi manajemen yang ingin menguasai talent management dengan cepat.

    BONUS :
    Job Evaluator dan salary audit

    Fasilitator :

    Haris H. Sidauruk
    Saat ini beliau menjabat sebagai VP & Senior Consultant  SDM & Manufacturing improvement pada salah satu perusahaan di Indonesia (PT. Freemind Management Consulting). Sebagai seorang professional, beliau pernah menempati beberapa jabatan diantaranya : sebagai Management Trainee, Production Manager, HR & Training Manager, TPM Manager, HSE Manager (PT. Multi Bintang Indonesia Tbk, (Heineken Group), PT United Can Company Tbk dan sebagainya. Pengalaman sebagai konsultan, dan instruktur di antaranya di PT. Telkom , Pertamina, Genting Oil Kasuri, dll dalam menyiapkan Tim HR nya untuk meraih sertifikasi internasional, memberikan pembekalan dan Sertifikasi HR bagi Tim HR di Indofood, Pertamina, Pinago Utama, Dunia Teknik, Departemen Industri RI,  PT Kansai, Allianz Group,  RS Premier Ramsay group, Lotte Mart Indonesia, dll .
    Memberikan konsultansi dan melakukan beberapa projek HR seperti WLA, Pengembangan organisasi, Total Rewards (JA JD JE JG memperbaiki sistem pengupahan berbasis kinerja dengan HAY system, MERCER)  pada beberapa perusahaan seperti Akira Data, Rumah Sakit Premier Ramsay Group, PT KINO dll .
    Membuat dan mengembangkan Talent Management Suites dengan matriks HAV, RTC, ICP Individual Career Plan, Performance & IDP Individual Development Program Cycle Plan, Leader development Execution.
    Serta memberikan workshop publik dan sertifikasi bagi profesional SDM di Indonesia yang diikuti juga praktisi dari Australia dan Philipina. Juga aktif dalam kepengurusan ISHRM  The Indonesia Society of Human Resource Management  (PMSM Indonesia) dalam bidang pengembangan dan pelatihan
    Beliau juga mengajar di beberapa tempat group HR, HRM Indonesia, Seminar-seminarku, Episentrum, PT.Indo Human Resource, Info Seminar, Warta Training, PT Jhonson Indonesia , PT Intracopenta, PMSM Indonesia dlsb.

    My blog Talent Management Suites
    ----------------------
    REGISTRASI & INVESTASI

    ----------------------
    Pendaftaran dan In-House Training :
    Mrs. Anova

      HR HOUSE INDONESIA CONSULTING
    HP: +62811891352
    Email anovaluska@yahoo.com
    Investasi: Rp 3.000.000 / peserta 


    —————————————————————————–
    Form Pendaftaran : Serifikasi Professional HR
    Tanggal                  :
    Nama                     :
    Perusahaan            :
    No. Telp                  :
    No.HP                    :
    PIN BB                   :
    Email                      :
    Transfer tgl             :
    —————————————————————————-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar