Tanggal 29 November 2019 Hotel Fave Jakarta
Dalam PP itu disebutkan, bahwa
kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi
penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana
dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil
pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan
keluarganya secara wajar.
"Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: a. upah; dan b. pendapatan non upah," bunyi pasal 4 ayat (2) PP ini.
Adapun kebijakan pengupahan itu meliputi: a. Upah
minimum; b. Upah kerja lembur; c. Upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d.
Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya; e.
Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; f. bentuk dan cara
pembayaran upah; g. denda dan potongan upah; h. hal-hal yang dapat
diperhitungkan dengan upah; i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. Upah untuk pembayaran pesangon; dan k. Upah untuk perhitungan pajak
penghasilan."Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: a. upah; dan b. pendapatan non upah," bunyi pasal 4 ayat (2) PP ini.
Upah sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen: a. Upah tanpa tunjangan; b. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
"Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud, besarnya upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap," bunyi Pasal 5 ayat (2) PP tersebut.
Sementara dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, menurut PP ini, besarnya upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
"Upah sebagaimana dimaksud diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," bunyi pasal 5 ayat 4 PP tersebut.
Adapun pendapatan non upah sebagaimana dimaksud berupa tunjangan hari raya keagamaan. Selain tunjangan hari raya keagamaan, menurut PP ini, pengusaha dapat memberikan pendapatan non upah berupa: a. bonus; b. uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau c. uang servis pada usaha tertentu.
PP ini menegaskan, bahwa tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, dan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bonus sebagaimana dimaksud dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan, yang penetapannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
PP ini juga menegaskan, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
BAGAIMANA STRATEGI PENGUPAHAN BERDASARKAN PP 78/ 2015 UNTUK PERUSAHAAN ANDA?
Dalam acara workshop 1 hari ini dikupas tuntas :
1.Aspek Makro Ekonomi
2, Bedah PP 78 / 2015
3.Jika upah Pokok di bawah UMP/UMK
4, Bagaimana model cluster upah minimum
5, Bagaimana juga dengan model upah minimum regional yang sama berbasis provinsi
6. Bagaimana dengan model upah minimum berbasis regional yang dikombinasikan dengan value net sales perusahaan '
7. Aspek strategi Total Rewards
8. Buku pengupahan & kebijakan pengupahan
9. Penutup
PESERTA :
Direktur & Manajer Fungsional (Finance, HRD,
Operation, Supply Chain, Purchasing, Production, Engineering, etc), Internal
Consultant, Change Agent, Performance Specialist, QMR atau Performance
Improvement technologist, Para staf, supervisor dan Manajer yang terlibat langsung
dalam operasional dan pengembangan people
METODE :
1. Case study
2. Best practice sharing
3. CBT (computer-based training)
4. Practical HR software / technology
5. Accelerated program
1. Case study
2. Best practice sharing
3. CBT (computer-based training)
4. Practical HR software / technology
5. Accelerated program
BONUS :
Software Salary Structure Designer
Berbagai Manual & Handbook Remuneration System Paling Komprehensip
Job Evaluation and Remuneration Strategies (Frans Poel)
Job Evaluation : A Guide to Achieving Equal Pay (Michael Armstrong, etc)
Job Evaluation System & Calculator 2 Versi (Lokal & Global System Hay Method)
Job Evaluation Hay Calculator (harga mahal)
Kalkulator model hitung kenaikan upah 2018 dengan (GA UMP, sundulan, kenaikan PA, kenaikan upah pasar, kenaikan dengan RSP/CR)
Model struktur upah skala upah model global indternasional Com1 Com2 Com3 Com 4 com5
Salary survey result (contoh global remuneration) dlsb
Fasilitator
:
Haris H.
Sidauruk
Saat ini beliau menjabat sebagai VP & Senior
Consultant SDM & Manufacturing improvement pada salah satu perusahaan
di Indonesia (PT. Freemind Management Consulting). Sebagai seorang
professional, beliau pernah menempati beberapa jabatan diantaranya : sebagai
Management Trainee, Production Manager, HR & Training Manager, TPM Manager,
HSE Manager (PT. Multi Bintang Indonesia Tbk, (Heineken Group), PT United Can
Company Tbk dan sebagainya. Pengalaman sebagai konsultan, dan instruktur di
antaranya di PT. Telkom , Pertamina, Genting Oil Kasuri, dll dalam menyiapkan
Tim HR nya untuk meraih sertifikasi internasional, memberikan pembekalan dan
Sertifikasi HR bagi Tim HR di Indofood, Pertamina, Pinago Utama, Dunia Teknik,
Departemen Industri RI, PT Kansai, Allianz Group, RS Premier Ramsay
group, Lotte Mart Indonesia, dll .
Memberikan konsultansi dan melakukan beberapa projek
HR seperti WLA, Pengembangan organisasi, Total Rewards (JA JD JE JG memperbaiki
sistem pengupahan berbasis kinerja dengan HAY system, MERCER) pada
beberapa perusahaan seperti Akira Data, Rumah Sakit Premier Ramsay Group, PT
KINO dll .
Membuat dan mengembangkan Talent Management Suites
dengan matriks HAV, RTC, ICP Individual Career Plan, Performance & IDP
Individual Development Program Cycle Plan, Leader development Execution.
Serta memberikan workshop publik dan sertifikasi bagi
profesional SDM di Indonesia yang diikuti juga praktisi dari Australia dan
Philipina. Juga aktif dalam kepengurusan ISHRM The Indonesia Society of
Human Resource Management (PMSM Indonesia) dalam bidang pengembangan dan
pelatihan dan kajian SDM.
Beliau juga mengajar di beberapa tempat group HR
Forum, HRM Indonesia, Seminar-seminarku, Episentrum, Info Seminar, Warta
Training, PT Jhonson Indonesia , PT Indo Human Resouces, PT Intracopenta,
Samchad Indonesia, PMSM Indonesia dlsb.
REGISTRASI
& INVESTASI
----------------------
----------------------
Pendaftaran
dan In-House Training :
Mrs. Luska HP: +62811891352
Mrs. Luska HP: +62811891352
Join Group wa HR HOUSE INDONESIA
Email anovaluska@yahoo.com
Investasi:
Rp 2.750.000/peserta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar