Certified Industrial Relations Professional CIRP & HR RISK MANAGEMENT (JAKARTA) 26 - 27 Maret 2021
HOTEL FAVE LTC GLODOK JAKARTA
Kamis - Jumat , 4 - 5 Maret 2021
PT Saptaindra Sejati & Indika Multi Media
PT Danone Group (Aqua Golden Missisipi) dan Mekarta
Public Workshop: PT Coca Cola Amatil
MENGAJAR UNION GROUP PT FISKAR INTERNATIONAL
HUBUNGAN INDUSTRIAL & BEST PRACTICE (sudah dimodifikasi berdasarkan best practice di Indonesia). Bagaimana dengan situasi bisnis terkait COVID - 19, bagaimana peran HR lebih asertif dan membangun, HR harus sebagai katalisator dan pelaku konsultatif internal-HR RISK MANAGEMENT?
Perkembangan Hubungan Industrial dewasa ini banyak tantangannya. Perubahan keadaan karena globalisasi, reformasi yang meliputi kebebasan berserikat, pelaksanaan HAM, supremasi hukum, perubahan peraturan perundang-udangan, otonomi daerah, penerapan standar ketenagakerjaan internasional, infra struktur dan iklim investasi, ikut mengubah pola hubungan industrial, khususnya perubahan perilaku dan sikap yang menyangkut banyak aspek seperti sosial, budaya, ekonomi, politik dan upaya peningkatan kesejahteraan.
Pandemi COVID-19 di Indonesia merupakan bagian dari pandemi penyakit koronavirus 2019 (COVID-19) yang sedang berlangsung di seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus sindrom pernapasan akut berat 2 (SARS-CoV-2). Kasus positif COVID-19 di Indonesia pertama kali dideteksi pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. Pada tanggal 9 April, pandemi sudah menyebar ke 34 provinsi dengan DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah sebagai provinsi paling terpapar virus corona di Indonesia.
Sampai tanggal 31 Januari 2021, Indonesia telah melaporkan 1.078.314 kasus positif menempati peringkat pertama terbanyak di Asia Tenggara. Dalam hal angka kematian, Indonesia menempati peringkat ketiga terbanyak di Asia dengan 29.998 kematian. Namun, angka kematian diperkirakan jauh lebih tinggi dari data yang dilaporkan lantaran tidak dihitungnya kasus kematian dengan gejala COVID-19 akut yang belum dikonfirmasi atau dites. Sementara itu, diumumkan 873.221 orang telah sembuh, menyisakan 175.095 kasus yang sedang dirawatApabila terjadi konflik atau adanya ketidaksesuaian antara pengusaha dan pekerjanya, maka ada 4 kemungkinan penyelesaiannya saat itu :
1. Avoid (I lose you lose}
2. Accomodate (I lose you win)
3. Compete (I win you lose)
4. Compromise ( I win partly you win partly)
5. Collaborate ( I win you win).
Apapun yang kita lakukan pada akhirnya semua akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak..
Terkait dengan hal di atas , maka pokok-pokok yang akan dibahas antara lain konsep dasar kerjasama pekerja dan management, perbedaan kerjasama dengan perundingan bersama, Kemudian bagaimana memulai dan mengelola dan melakukan monitoringnya. kemudian disampaikan pula pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang mutlak mendapat perhatian pula, dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan SP/SB dan pemerintah dalam Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang terkait
SIAPA YANG HARUS IKUT
- Praktisi IR Spesialis yang bekerja kurang dari 5 tahun
- Praktisi HR Generalis yang bekerja kurang dari 7 tahun
- Peminat & pemerhati Hubungan Industrial
Para peserta akan memperoleh pengetahuan & skill tentang :
- Future Employee Relation dalam tranformasi bisnis global : Future of Work
- IR Strategik scorecard + INDUSTRIAL RELATION STRATEGIC MAP + BSC IR KOMPREHENSIF
- Konsep dan fungsi Industrial Relation : IR Strategis serta membahas ranah Kerjasama & ranah Perundingan dalam IR
- Dasar-dasar kerjasama pekerja dan manajemen dan tantangan pelaksanaannya
- Menetapkan tujuan, sifat, fungsi dan struktur bentuk kerjasama pekerja dan manajemen
- Bagimana memulai, mengelola dan memonitor kerjasama pekerja dan perusahaan
- Peraturan perundang-undangan yang menyangkut IR. (Undang-undang, PP/Kepmen/SE, Peraturan Perusahaan/PKB/PP
- Kelembagaan dibidang IR. (Bipatrit, Tripatrit, PPHI, dan lain-lain)
- Tantangan-tantangan dibalik keberadaan Serikat Pekerja. (Peraturan terkait SP, Kerjasama dan tantangannya).
- Fungsi dan aspek kritikal Peraturan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (Collective Labor Agreement).
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial & tatacara beracara di PHI
- Bagaimana membuat dan tahapan perjanjian kerja sesuai dengan UU
- Beda perjanjian kerja dan offering letter (surat penawaran kerja)
- Problematika PKWT dan MATRIKS PKWT dan konsekuensi menjadi PKWT
- Sikap mental yang tepat seorang IR professional untuk menjadi insiator dalam setiap tahapan IR: ranah kerjasama, ranah perundingan dan penegak hukum internal perusahaan
- IR Clinic & Kompilasi putusan MA dan MK
- Konsep Hukum Perburuhan yang normatif
- Melakukan PHK tanpa konflik atau berujung pada ketidak pastian
- Peran praktisi HR normatif saat melakukan PHK dan saat di PHK bagaimana anda menyikapinya?
- Strategi pengupahan berdasar PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan membantu anda mereduksi disengagement
- Hukum Buruh & Hukum Ketenagakerjaan
- Penyusunan PP dan Perundingan PKB beserta contoh PP dan PKB klien
- Trending Topic : 108th Session of ILC 2019 International Labor Conference
- Membangun Mutual Trust - Commitment - Productivity dalam Organisasi
- Implementasi UU no 11 Tahun 2021 terkait kluster tenaga kerja beserta 4 PP yang menyertainya
- Modern ER Employee Relations
- Pergerakan SP/SB di Indonesia dan Global
- UU Cipta Kerja Kluster KETENAGAKERJAAN
- Tenaga Kerja Asing
- PKWT
- Outsourcing
- Waktu Kerja/Waktu Istirahat
- Pengupahan
- PHK & Pesangon
- BPJS JKP Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Pelatihan Kerja
- Sanksi
- Pekerja Migran
- UU
No 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan permasalahan pekerja
(Problematika PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, PHK,
Uang Pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan dll).
- Table PHK baru (UU Cipta Kerja, dari total 32 kali menjadi maksimum 25 kali.
1. Konsep Hubungan Industrial
2. Sarana HI dan Hubungan Kerja
5. PP/PKB dan aspek normatif HI (upah,waktu kerja dll) - studi kasus
MATERI
- Konsep Hubungan Industrial
- Sarana HI dan Hubungan Kerja
- PP/PKB dan aspek normatif HI (upah,waktu kerja dll)
- Pengantar Undang-Undang Cipta Kerja
- Pendahuluan dan Tujuan Undang-Undang Cipta Kerja
- Urgensi, Manfaat, sumber-sumber dan Substansi UU Cipta Kerja
- Klaster 3 Ketenagakerjaan dan sub klaster Ketenagakerjaan
- Perbandingan UU No 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja
mengatur 5 hal meliputi :
- syarat penggunaan TKA;
- jangka waktu RPTKA;
- jabatan tertentu dan waktu tertentu;
- pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendamping TKA;
- pembinaan dan pengawasan TKA.
yang sedikitnya memuat 6 hal sbb:
- hubungan kerja berdasarkan PKWT dan PKWTT.
- syarat-syarat PKWT.
- pengaturan pemberian kompensasi dalam PKWT.
- perlindungan buruh yang bekerja dalam perusahaan alih daya.
- waktu kerja dan waktu istirahat yang berlaku bagi jenis pekerjaan tertentu dan sektor usaha tertentu.
- syarat, mekanisme, kompensasi, dan PHK.
Substansi yang akan diatur dalam PP hasil revisi itu setidaknya berisi 4 hal:
- perubahan ketentuan upah minimum, misalnya dasar dan tata cara penetapan UMP dan UMK, syarat penetapan UMK dan formula perhitungan upah minimum.
- ketentuan upah per jam minimal.
- ketentuan upah bagi usaha mikro dan kecil.
- dewan pengupahan.
PP no 37 tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- JKP dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Iuran JKP dibayar Oleh Pemerintah Pusat
- Manfaat JKP berupa : Cash benefit, Informasi akses kerja dan Pelatihan Kerja
Examination (on 2nd Day)
BONUS ISTIMEWA :
- IR Strategik Scorecard
- Software Lengkap UU / Peraturan Ketenagakerjaan
- Materi Module Pelatihan Mediator yang terakreditasi oleh BAMI
- Pemberdayaan HI
- Bab-bab tentang Hukum Perburuhan Indonesia
- PHK karena kesalahan berat ditinjau dari beberapa putusan MA
- Buku kompilasi tentang putusan MK tentang uji materi UU 13 tahun 2003
- Buku kompilasi peraturan Ketenagakerjaan
- Bonus audt SA 8000
- SUSU Struktur Upah Skala Upah bagaimana membuatnya dan contoh SUSU klien
- International Labour Conference 2015-2016-2017-2018-2019
- Plus Bonus ISTIMEWA LAINNYA
- Pokok
pokok substansi kluster UU no 11 tahun 2020: TKA, PKWT-alihdaya-waktu
kerja istirahat-PHK, Pengupahan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
- Penjelasan lengkap OMNIBUSLAW
- Perbandingan UU 13 2003 dan UU 11 2020 (perubahan)
- UU Cipta Kerja
- PP Peraturan Pemerintah peraturan pelaksana UU 11 2020
- Struktur Ketenagakerjaan Indonesia
- Ringkasan PP 35 UU no 11/2021
- Daftar Rincian Hak Karyawan (PESANGON) merujuk PP 35 tahun 2021 (excel program)
Pelatihan ini direkomendasikan untuk pemimpin perusahaan, praktisi SDM, para Manager, Asisten Manager, Supervisor, setingkat Kepala Bagian dan Calon supervisor untuk semua fungsi organisasi.
Lecturing, studi kasus, latihan simulasi dan group discussion. Peserta dipandu untuk aktif yang merupakan kunci sukses pembelajaran kelas ini.
REGISTRASI & INVESTASI
----------------------
Mrs. Anova
HR HOUSE INDONESIA CONSULTING
HP: +62811891352
Email anovaluska@yahoo.com
Form Pendaftaran : Serifikasi Professional HR
Tanggal :
Nama :
Perusahaan :
No. Telp :
No.HP :
PIN BB :
Email :
Transfer tgl :
—————————————————————————-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar