Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Kebijakan itu tercantum dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan, kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya: Inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.
Selanjutnya, gubernur wajib menetapkan UMP 2018 paling lambat pada 1 November 2017. Keputusan UMP tersebut ditetapkan dan diumumkan serentak pada tanggal tersebut.
Surat Edaran Kemenaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Telah ditetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Besaran kenaikan tersebut merupakan total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan, kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71% dihitung berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Rinciannya: Inflasi nasional sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%.
Selanjutnya, gubernur wajib menetapkan UMP 2018 paling lambat pada 1 November 2017. Keputusan UMP tersebut ditetapkan dan diumumkan serentak pada tanggal tersebut.
Surat Edaran Kemenaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017. Telah ditetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Besaran kenaikan tersebut merupakan total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dalam Surat Edaran Kemenekar tersebut, “Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi
nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk
menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik
Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor
B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017.”
Maka sesuai Surat
Kepala BPS tersebut, ditetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen.
Pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua
komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen. Besaran inflasi yang
digunakan adalah inflasi year on year (yoy) dari September 2016 ke September
2017 sebesar 3,72 persen. Sementara Pertumbuhan ekonomi yang dipakai adalah
perhitungan kumulatif selama kuartal 3-4 2016 ditambah kuartal 1-2 2017 dengan
angka 4,99 persen.
Bila merujuk pada
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, maka
perhitungan UMP terbaru menggunakan penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi
saat ini, kemudian dikalikan dengan besaran UMP di tahun berjalan saat ini.
Tepatnya ada di Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, Formula untuk
menghitung besaran UMP 2018 yaitu besaran UMP 2017 ditambah dengan hasil
perkalian antara besaran UMP 2017 x (tingkat infasi+pertumbuhan ekonomi
nasional).
Maka besaran UMP 2018 di masing-masing
provinsi yaitu UMP 2017 + (UMP 2017 x 8,71 persen). Contoh perhitungan, untuk
UMP DKI Jakarta, kenaikan UMP-nya yaitu UMP 2017 Rp 3.355.750 x 8,71 persen
sama dengan Rp 292.285. Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 besaran UMP 2018 yaitu Rp
3.355.750 + Rp 292.285 yaitu Rp 3.648.035.
FORECASTING besaran UMP 2018 untuk 34 provinsi di Indonesia:
Untuk
mengetahui PERKIRAAN besaran UMP 2018, cukup dengan mengalikan UMP 2017
dengan 8,71%, sehingga didapatkan sbb :
- Aceh, sebesar Rp 2.717.750, atau naik Rp 217.750 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.500.000
- Sumatera Utara, sebesar Rp 2.132.187, atau naik Rp 170.833 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.961.354
- Sumatera Barat, sebesar Rp 2.119.066, atau naik Rp 169.782 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.949.284
- Bangka Belitung, sebesar Rp 2.755.443, atau naik Rp 220.770 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.534.673
- Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.563.875, atau naik Rp 205.421 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.358.454
- Riau, sebesar Rp 2.464.153, atau naik Rp 197.431 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.266.722
- Jambi, sebesar Rp 2.242.687, atau naik Rp 179.687 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.063.000
- Bengkulu, sebesar Rp 1.880.683, atau naik Rp 150.683 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.730.000
- Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.595.994, atau naik Rp 207.994 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.388.000
- Lampung, sebesar Rp 2.074.672, atau naik Rp 166.225 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.908.447
- Banten, sebesar Rp 2.099.385, atau naik Rp 168.205 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.931.180
- DKI Jakarta, sebesar Rp 3.648.035, atau naik Rp 292.285 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750
- Jawa Barat, sebesar Rp 1.544.360, atau naik Rp 123.736 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.420.624
- Jawa Tengah, sebesar Rp 1.486.065, atau naik Rp 119.065 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.367.000
- Yogyakarta, sebesar Rp 1.454.153, atau naik Rp 116.508 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.337.645
- Jawa Timur, sebesar Rp 1.508.894, atau naik Rp 120.894 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.388.000
- Bali, sebesar Rp 2.127.157, atau naik Rp 170.430 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.956.727
- Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.773.326, atau naik Rp 142.081 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.631.245
- Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.715, atau naik Rp 143.715 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.650.000
- Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.046.900, atau naik Rp 164.000 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.882.900
- Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.454.671, atau naik Rp 196.671 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.258.000
- Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.416.608, atau naik Rp 193.622 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.222.986
- Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.543.331, atau naik Rp 203.775 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.339.556
- Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.563.381, atau naik Rp 205.381 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.358.000
- Gorontalo, sebesar Rp 2.206.813 atau naik Rp 176.813 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.030.000
- Sulawesi Utara, sebesar Rp 2.824.285, atau naik Rp 226.285 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.598.000
- Sulawesi Tengah, sebesar Rp 1.965.232, atau naik Rp 157.457 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.807.775
- Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.177.053, atau naik Rp 174.428 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.002.625
- Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.717.750 atau naik Rp 217.750 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.500.000
- Sulawesi Barat, sebesar Rp 2.193.528, atau naik Rp 175.748 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.017.780
- Maluku, sebesar Rp 2.092.667, atau naik Rp 167.667 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.925.000
- Maluku Utara, sebesar Rp 2.147.022, atau naik Rp 172.022 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.975.000
- Papua, sebesar Rp 2.895.649, atau naik Rp 232.003 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.663.646
- Papua Barat, sebesar Rp 2.627.363, atau naik Rp 210.508 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.416.855
Salam
Haris H. Sidauruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar