haris

Senin, 11 Juli 2022

UPGRADE & REVIEW PEMBUATAN PP (PERATURAN PERUSAHAAN) & PKB (PERJANJIAN KERJA BERSAMA) DENGAN IMPLEMENTASI UU CIPTA KERJA DAN PERATURAN PELAKSANANYA

UPGRADE & REVIEW PEMBUATAN PP (PERATURAN PERUSAHAAN) & PKB (PERJANJIAN KERJA BERSAMA) DENGAN IMPLEMENTASI UU CIPTA KERJA DAN PERATURAN PELAKSANANYA.(biaya terjangkau)




PERATURAN PERUSAHAAN (PP) adalah “Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat – syarat kerja
dan tata tertib kerja”.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU No. 13 Tahun 2003 adalah : “Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja /serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kevua belah pihak.”

Perubahan Peraturan Perundang-Undangan tidak serta merta merubah ketentuan PP/PKB yang masih berlaku.
Hadirnya UUCK dan PeraturanTurunannya tidak dijadikan sebagai alasan mendegradasi muatan PKB yang dirasa sudah lebih baik.
Apabila kualitas isi PKB dan yang telah disepakati sudah lebih baik dan didukung kemampuan perusahaan maka diharapkan bisa dipertahankan atau bahkan ditingkatkan pada PKB periode selanjutnya.

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang perlu diatur dalam PP dan PKB Pasca lahirnya UUCK dan Peraturan Pelaksananya (PP 35, PP 36 dan PP 37).

Kami membantu perusahaan dalam pembuatan dan review PP & PKB dengan implementasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.
Hub: 0811891352

Salam
HR HOUSE INDONESIA
OD CONSULTING & BUSINESS IMPROVEMENT BUSINESS ADVISOR
A HR SERVICES COMPANY
HEAD HUNTER SP
www.hrhouseindonesia.com
#hrhouseindonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar